Two businessmen in suits discussing work at a cafe with laptops and coffee.

Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP dan Cara Menggunakannya

Siapa yang Disebut Subjek Data Pribadi?

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Artinya, seseorang yang informasi pribadinya dikumpulkan atau diproses oleh perusahaan, organisasi, atau pihak lain dapat menjadi subjek data pribadi.

Contohnya adalah pelanggan yang mendaftarkan akun, pasien yang memberikan informasi kesehatan, pelamar kerja yang mengirimkan CV, dan karyawan yang datanya dikelola perusahaan.

UU PDP memberikan hak kepada subjek data pribadi agar pemrosesan data tidak dilakukan secara sembarangan. Hak tersebut perlu dipahami oleh masyarakat maupun organisasi yang mengelola data.

Apa Saja Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP?

UU PDP mengatur hak subjek data pribadi dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan pengecualian yang diatur oleh hukum.

1. Hak mendapatkan informasi

Seseorang berhak memperoleh informasi tentang identitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukum, tujuan pemrosesan, serta informasi relevan lainnya sesuai ketentuan UU PDP.

Sebagai contoh, sebelum mengisi formulir digital, pengguna perlu dapat memahami mengapa informasi tertentu diminta dan bagaimana data tersebut akan digunakan.

2. Hak memperbarui dan memperbaiki data

Subjek data pribadi memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadinya sesuai ketentuan.

Misalnya, pelanggan dapat mengajukan pembaruan alamat ketika alamat pengiriman berubah.

3. Hak mendapatkan akses dan salinan data

UU PDP memberikan hak untuk mengakses dan memperoleh salinan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak ini membantu seseorang memahami data yang diproses oleh suatu organisasi dan memeriksa apakah informasi tersebut akurat.

4. Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data

Dalam keadaan yang diatur undang-undang, subjek data pribadi dapat meminta penghentian pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data pribadinya.

Hak tersebut tidak berarti semua data wajib langsung dihapus dalam setiap keadaan. Organisasi perlu memeriksa dasar permintaan, kewajiban penyimpanan, serta pengecualian yang berlaku.

5. Hak menarik kembali persetujuan

Jika pemrosesan didasarkan pada persetujuan, subjek data pribadi berhak menarik kembali persetujuannya sesuai ketentuan UU PDP.

Contohnya, pengguna dapat menarik persetujuan untuk pemrosesan tertentu yang sebelumnya ia setujui. Organisasi perlu menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai kewajiban hukum yang berlaku.

6. Hak mengajukan keberatan terhadap keputusan otomatis

UU PDP mengatur hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk profiling, yang menimbulkan akibat hukum atau dampak signifikan bagi subjek data pribadi.

Hal ini relevan ketika sistem otomatis digunakan untuk menentukan keputusan yang berpengaruh besar terhadap seseorang.

7. Hak menunda atau membatasi pemrosesan

Subjek data pribadi dapat meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan dalam keadaan yang diatur undang-undang. Permintaan tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak selalu berarti semua kegiatan pemrosesan harus dihentikan tanpa pengecualian.

8. Hak menggugat dan menerima ganti rugi

UU PDP memberikan dasar bagi subjek data pribadi untuk mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan hukum.

Hak ini bukan jaminan bahwa setiap permintaan ganti rugi otomatis dikabulkan. Proses dan hasilnya bergantung pada fakta, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.

Bagaimana Cara Meminta Akses atau Perbaikan Data Pribadi?

Jika ingin menggunakan hak berdasarkan UU PDP, langkah praktis berikut dapat membantu.

Langkah 1: Identifikasi organisasi yang memproses data

Cari tahu perusahaan atau organisasi yang menyimpan atau menggunakan data Anda. Periksa situs web, kebijakan privasi, atau informasi kontak layanan pelanggan.

Langkah 2: Tentukan permintaan secara spesifik

Jelaskan apakah Anda meminta akses, salinan, koreksi, pembatasan, atau penghapusan data. Permintaan yang jelas membantu organisasi memahami tindakan yang diharapkan.

Langkah 3: Gunakan kanal resmi

Ajukan permintaan melalui kanal resmi yang disediakan organisasi, misalnya email privasi, formulir permintaan data, atau layanan pelanggan.

Langkah 4: Simpan bukti komunikasi

Simpan tanggal pengajuan, nomor tiket, salinan pesan, dan tanggapan organisasi. Bukti ini berguna jika perlu melakukan tindak lanjut.

Langkah 5: Periksa tanggapan yang diterima

Jika permintaan ditolak atau belum ditindaklanjuti, mintalah penjelasan mengenai dasar penolakan atau prosedur lanjutan. Pertimbangkan nasihat hukum apabila persoalannya serius.

Contoh Format Permintaan Data Pribadi

Berikut contoh sederhana yang dapat disesuaikan.

Subjek: Permintaan Akses dan Konfirmasi Pemrosesan Data Pribadi

Yth. Tim Pelindungan Data Pribadi,

Saya ingin mengajukan permintaan terkait data pribadi saya yang diproses oleh organisasi Anda. Mohon informasi mengenai data pribadi saya yang diproses, tujuan pemrosesannya, serta prosedur untuk memperoleh salinan atau melakukan koreksi apabila diperlukan.

Mohon informasikan pula apabila dibutuhkan proses verifikasi identitas atau dokumen pendukung yang wajar dan aman.

Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.

Hormat saya,
[Nama]

Jangan mengirimkan kata sandi, PIN, atau informasi autentikasi rahasia dalam permintaan seperti ini.

Apakah Semua Hak Dapat Digunakan Tanpa Pengecualian?

Tidak. UU PDP mengatur hak subjek data pribadi sekaligus ketentuan mengenai batasan dan pengecualian tertentu. Karena itu, hasil permintaan dapat bergantung pada jenis data, dasar pemrosesan, kewajiban penyimpanan, dan keadaan yang diatur hukum.

Organisasi sebaiknya memberikan penjelasan yang transparan apabila suatu permintaan tidak dapat dipenuhi seluruhnya.

Kesimpulan

UU PDP memberikan berbagai hak kepada subjek data pribadi, mulai dari hak memperoleh informasi dan mengakses data hingga hak mengajukan keberatan, meminta pembatasan, atau mengajukan gugatan dalam kondisi yang relevan.

Masyarakat dapat mulai menggunakan haknya dengan mengenali organisasi yang memproses data, menyampaikan permintaan secara jelas melalui kanal resmi, dan menyimpan bukti komunikasi.

Bacaan lanjutan: Baca artikel tentang kewajiban perusahaan dalam UU PDP dan langkah yang perlu dilakukan ketika terjadi kebocoran data.

Butuh training UU PDP & compliance untuk tim Anda?

NEMA Academy merancang in-house training dan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Anda. Konsultasikan kebutuhan tim Anda langsung dengan kami.