SE-9/PJ/2026: Tata Cara Permintaan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak, Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
SE-9/PJ/2026: Tata Cara Permintaan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak, Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat tata kelola administrasi perpajakan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Meskipun surat edaran




